NARKOBA HINGGA TENGKORAK DIHADANG DI BANDARA SOEKARNO HATTA

Hanya dalam kurun waktu 2 bulan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mencegah penyelundupan sebanyak 19 kasus dengan total nilai lebih dari 4 Milyar. Mayoritas penyelundupan dilakukan dengan modus barang bawaan penumpang kedatangan terminal Internasional dan lainnya dilakukan melalui Kantor Pos Tukar Udara (KTPU) serta Gudang Ekspor.

Keberhasilan mencegah penyelundupan merupakan hasil kerjasama sinergi antara Bea Cukai dengan instansi lain yaitu Kepolisian, BNN, dan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

  

Penyelundupan narkoba memang bukan hal baru bahkan ada peralihan tren yang sebelumnya banyak melalui jalur udara, sekarang lebih banyak melalui jalur laut seperti dirilis Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Selasa 16 Februari 2016.

  

“Modusnya beralih bukan berarti Bea Cukai lengah, meskipun mereka hanya membawa 4,5kg tetapi frekuensiny lebih sering, biasanya ini hanya pancingan yang nantinya akan ada pengiriman lebih besar melalui laut.”

Modus penyelundupan juga berubah kembali seperti dulu seperti body strapping, false concealment atau menyelipkan di dalam pakaian dalam yang dikenakan. Hal itu dilakukan karena bea cukai, kepolisisan, BNN sudah mengetahui modus-modus yang baru tetapi tetap waspada dengan modus lama.

Kasus lainnya yang cukup mencengangkan adanya tengkorak manusia yang akan dikirimkan ke luar negeri. Diberitahukan sebagai kerajinan tangan, 3 paket yang berisi 4 buah tengkorak manusia berhasil diselamatkan petugas bea cukai. Penangkapan dilakukan karena pelaku telah mencederai warisan budaya tanpa mempertimbangkan moral, agama dan kebudayaan.

Berdasarkan kriteria tertentu, tengkorak termasuk dalam cagar budaya. Kriteria tersebut diantaranya yaitu usia tengkorak yang sudah lebih dari 50 tahun atau punya nilai khusus terkait sejarah, budaya, atau agama. Saat ini barang bukti diserahkan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Penidikan dan Kebudayaan.

“Selain mengawasi barang masuk, bea cukai juga mengawasi barang keluar. Seperti Ekspor tengkorak tetapi tengkorak berusia 50 tahun ini tidak boleh dibawa kemana-mana,” ungkap Heru
Pemerintah wajib melayani dan melindungi masyarakat. Tidak hanya itu saja pemerintah juga perlu melindungi tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Kasus lain yang diungkap Heru adalah upaya penyelundupan gading gajah dan cula badak. Hal itu dilakukan karena semua jenis gading maupun cula badak di seluruh dunia dilindungi. Seluruh orang dilarang untuk merawat mempunyai hewan dilindungi baik hidup mati atau bagian-bagiannya.

Bermuala saat petugas Bea Cukai berhasil menangkap Warga Negara China yang datang dari Abu Dhabi (28/12/15) yang membawa 5 koli gading gajah dengan berat total 109 Kg. Petugas kembali menangkap Warga Negara Zambia yang datang dari Zambia melalui Hongkong ke Jakarta (19/1/16). Pelaku berinisial YJ ditangkap karena membawa 2 buah cula badak dan 163 buah gading gajah yang telah diolah tanpa pemberitahuan. Saat ini barang yang rencananya benda-benda tersebut akan diukir dan dijadikan hiasan dan dijual seharga 600 Juta tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara.

“Barang tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke negara asal yang nantinya akan ditindaklanjuti disana. Hal ini menunjukkan bahwa kita bangsa Indonesia juga peduli terhadap kelestarian tumbuhan dan satwa liar.”

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta juga berhasil mengagalkan penyelundupan 8 koper cerutu dan rokok berbagai merk dengan total 640 juta rupiah. Tindakan tersebut sesuai arahan presiden untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi pengusaha melakukan kegiatan usahanya legal.

Upaya untuk menghindari kewajiban membayar rokok semakin meningkat setiap tahunnya. Hasil survey UGM menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran berdasarkan jumlah rokok dari tahun 2010, 2012, dan 2014. Kasus penindakan bea cukai selama 2015 juga naik hampir 40% dibandingkan tahun 2014. “Jika dalam tahun 2015 1.232 kasus ditindak maka ada 3-4 pelanggaran setiap kalinya atau setiap 8 jam terjadi 1 kali penindakan.”

Selain barang-barang yang sudah disebutkan Heru juga merilis adanya tangkapan barang-barang lain berupa obat-obatan, kosmetik dan sextoys. “Untuk obat-obat dan kosmetik perlu adanya ijin dari BPOM. Masyarakat berasumsi apabila untuk digunakan pribadi tidak memerlukan ijin khusus. Itu salah.”
Setelah rilis, terhadap barang bukti tangkapan rokok atau hasil tembakau yang berhasil ditangkap kemudian dimusnahkan bersama.

Subdit Humas dan Penyuluhan