Menjelang Berlakunya Kenaikan Tarif Cukai Baru, Bea Cukai Bojonegoro adakan Sosialisasi kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Bojonegoro (28/11/2019) Menuju penghujung tahun 2019, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pada tanggal 28 November 2019, kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan dihadiri oleh puluhan pengusaha pabrik hasil tembakau. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Winarko, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Winarko menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan diterapkan tahun depan ini bertujuan untuk mengendalikan dampak negatif dari konsumsi rokok. Hal ini sejalan dengan rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui kesehatan dan pendidikan.
Andreas Panuksmajati, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, sebagai narasumber pada acara tersebut menyampaikan materi di hadapan peserta sosialisasi. Penyampaian materi meliputi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 yang mulai berlaku 1 Januari 2020 rata-rata sekitar 23% dan kenaikan harga jual eceran rata-rata sekitar 35%. Disampaikan pula bahwa untuk rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) dikenakan beban kenaikan tarif cukai paling tinggi karena konsumennya didominasi oleh kalangan tingkat atas dan kandungan impor lebih tinggi. Selain tarif cukai, pemerintah juga menggunakan instrumen kenaikan harga jual eceran untuk pengendalian konsumsi rokok terutama terkait keterjangkauan terhadap produk rokok.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan memberikan pemahaman kepada pengusaha pabrik hasil tembakau sekaligus untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah akhir tahun.