Masyarakat Perbatasan Entikong Mendorong Pemerintah Membuka Kegiatan Impor di Perbatasan

Jum’at (21/07/2017) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea  dan Cukai  Tipe Madya Pabean C Entikong yang diwakili oleh Sofyar Banuaraja Ritonga selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mengikuti sebuah Dialog Interaktif dengan tema Rencana Revisi Regulasi Perdagangan Lintas Batas yang dilakukan selama kurang lebih 1 jam melalui siaran Radio Republik Indonesia Entikong.

Dialog yang juga dihadiri Bapak Hendrykus Bambang selaku Anggota DPRD Sanggau Dapil Perbatasan dan Bapak Ujang selaku perwakilan Masyarakat Perbatasan serta tersambung juga melalui telfon Bapak Dwiyanto selaku kepala bidang perdagangan Disperindag Kabupaten Sanggau.

Sebagai perwakilan masyarakat perbatasan, Baapak Ujang mengatakan bahwa saat ini masyarakat menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan revisi Regulasi Perdagangan Lintas Batas Indonesia dengan Malaysia. Menurutnya regulasi pada Border Trade Agreement (BTA) 1970 saat ini tidak lagi relevan dengan situasi dan kondisi di perbatasan, untuk itu perlu adanya peninjauan kembali regulasi perdagangan lintas batas.

 Bapak Hendrykus Bambang menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sering memberikan pendapatnya kepada pemerintah pusat agar secepatnya di bentuk regulasi  yang mengatur tentang kegiatan ekspor-impor di perbatasan, namun kembali lagi pada kenyataan yang ada bahwa saat ini tidak ada sarana dan prasarana di PLBN Entikong yang dapat digunakan untuk kegiatan ekspor-impor.

Tersambung melalui telfon, Bapak Dwiyanto juga menjelaskan hal yang sama bahwa saat ini PLBN Entikong membutuhkan sarana dan prasarana seperti Pelabuhan Darat atau biasa kita sebut dengan Dry Port dan segera dibuat regulasi dalam penggunaannya sebelum diadakan kegiatan ekspor-impor. Pihaknya mengaku tidak bisa mengakomodir masyarakat perbatasan yang ingin berdagang, karena kebijakan-kebijakan mengenai perdagangan merupakan  kewenagan dari pemerintah pusat.

Sebagai pegawai Bea Cukai, Sofyar mengatakan bahwa selama ini Bea Cukai telah siap memberikan pelayanan ekspor-impor di perbatasan Entikong selama ada sebuah regulasi yang jelas bagaimana teknis kegiatan ekspor-impor di perbatasan. Namun dia mengingatkan kepada masyarakat perbatasan bahwa jika nantinya telah terdapat sebuah regulasi yang mengatur kegiatan ekspor-impor di perbatasan, masyarakat harus siap mengembalikan konsep fasilitas KILB yang diberikan bukan untuk barang yang diperdagangkan, melainkan fasilitas KILB tersebut harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Tidak terasa selama kurang lebih 1 jam dialog berlangsung, Dewi selaku pembawa acara dialog tersebut berharap bahwa dialog yang telah berlangsung tersebut dapat menjadi sebuah referensi untuk pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan di wilayah perbatasan.