MANAJEMEN RISIKO, LANGKAH BEA CUKAI TINGKATKAN KINERJA ORGANISASI

Jakarta (20/02) – Bea Cukai melalui Subdirektorat Manajemen Risiko adakan Asistensi Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Asistensi ini dianggap perlu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Koordinator Risiko, Pelaksana Harian Koordinator Risiko, dan Pengelola Risiko dalam mengelola manajemen risiko.

A. Dedi, Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko mengungkapkan, “Penerapan manajemen risiko yang baik tentunya akan mempercepat pencapaian sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Saat ini pemahaman terhadap risiko sudah cukup baik, namun karena adanya perubahan peraturan menteri keuangan yang mengatur ini, harus disosialiasikan apa saja perubahan yang ada.”

 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan terkait beberapa perubahan yang ada dalam peraturan terbaru yang mengatur tentang manajemen risiko, “Dalam PMK 171, ada beberapa hal yang diperbarui dari peraturan sebelumnya. Di antaranya mengenai Struktur Manajemen Risiko, dalam PMK ini diatur tentang pemisahan fungsi Komite sebagai penyusun kebijakan dan Unit Pemilik Risiko sebagai pelaksana kebijakan, penambahan level eselon III sebagai Unit Pemilik Risiko, pengelolaan risiko yang melibatkan seluruh pegawai, dan penegasan fungsi unit kepatuhan internal dalam struktur.”

Tim Inspektorat VII Kementerian Keuangan yang merupakan unit yang mengelola manajemen risiko turut ikut dalam asistensi ini.  Tim Inspektorat VII akan memberikan risk assessment terhadap risiko yang ditetapkan oleh para peserta yang hadir, sehingga ke depannya akan muncul penerapan manajemen risiko yang tepat sasaran.

 

Mengingat manfaatnya yang besar diharapkan ke depannya pemahaman terkait manajemen risiko semakin meningkat. “Tahun depan, Kementerian Keuangan akan menjadi contoh penerapan manajemen risiko bagi kementerian dan lembaga lain, sehingga melalui asistensi yang diadakan kali ini dan ke depannya pemahaman terkait manajemen risiko akan terus meningkat,” pungkasnya.