Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Surakarta (09/10) – Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar pada Kamis (26/09) lalu. Barang-barang tersebut merupakan hasil penetapan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama beberapa bulan terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan disetujui oleh beberapa pihak instansi.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terkena aturan larangan dan pembatasan yang tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk pembebasannya. Adapun jumlah nilai barang mencapai angka 1,3 miliar,” ujar Kunto.

Di sisi lain, pemusnahan juga tentunya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sifat bahaya barang tersebut apabila dikonsumsi.

“Pemusnahan barang ini juga tentunya sebagai wujud fungsi kami Bea Cukai selaku pelindung masyarakat atau community protector dari barang yang dapat membahayakan masyarakat untuk dikonsumsi,” lanjut Kunto.

Beberapa perwakilan dari sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, Kepala PT Pos Indonesia, Kepala Polsek Colomadu, Satpol PP Kabupaten Klaten, dan Wilker Karantina Pertanian Bandara Adi Sumarmo. Sinergi ini diharapkan pada akhirnya juga bisa menjadi tren positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.