KETAMINE DAN GANJA TERJARING PETUGAS BEA DAN CUKAI NGURAH RAI

Denpasar, -  Rabu, 13 Januari 2016 Bea dan Cukai Ngurah Rai mengadakan press realease atas penggagalan dua kasus upaya penyelundupan Ketamine dan ganja melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai yang dilakukan oleh penumpang Warga Negara Asing (WNA).

  

Kasus pertama tanggal 4 Desember 2015 Pelaku berinisial YSJ adalah WNA berkewarganegaraan Taiwan. Kecurigaan berawal dari hasil pencitraan mesin x-ray terhadap tas barang bawaan yang bersangkutan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu plastik klip berisi Kristal berwarna bening yang disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom. Setelah dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotic test, kristal tersebut terindikasi sebagai Ketamine. Adapun berat bruto barang tersebut adalah 33,32 (tiga puluh tiga koma tiga puluh dua) gram.

  

Untuk kasus kedua pada tanggal 09 Januari 2016 dengan pelaku berinisial SRH yang berkewarganegaraan Inggris ini, berhasil diungkap melalui sistem analisa dan identifikasi terhadap perilaku yang bersangkutan saat tiba di terminal kedatangan. Pada proses pemeriksaan barang bawaan bersangkutan hasilnya nihil, namun setelah dilakukan pemeriksaan badan akhirnya ditemukan barang berupa bungkusan plastik bening berisi potongan-potongan kecil berwarna cokelat yang disembunyikan pada bagian bokong yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengujian narcotic test terhadap temuan barang tersebut, terindikasi sebagai sediaan narkotika jenis marijuana (ganja). Berat barang tersebut 3 (tiga) gram bruto.

Pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai Telah berkoordinasi dan segera menyerahkan pelaku serta barang bukti kepada Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

---PLI BC Ngurah Rai