Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas TBB kepada PT Yangban Amerta Nawasena



Jakarta, 30-06-2025 – PT Yangban Amerta Nawasena resmi memperoleh izin toko bebas bea (TBB) dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (25/06). Izin tersebut diberikan setelah perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai salah satu prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas.

TBB tersebut berlokasi di Gedung Midplaza, Jakarta Pusat, yang memiliki visi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi penggerak sektor ekonomi. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas TBB untuk mendukung legalitas dan efisiensi distribusinya.

Toko bebas bea (TBB) atau duty free shop adalah fasilitas kepabeanan yang menjual barang-barang impor dan lokal kepada orang-orang tertentu, seperti anggota korps diplomatik, pejabat internasional, serta keluarganya di Indonesia. TBB umumnya dapat ditemukan di beberapa tempat strategis, seperti terminal keberangkatan internasional dan pelabuhan utama, tempat transit di bandara atau pelabuhan internasional, dan dalam kota dengan ruang penimbunan dan penjualan.

Barang yang dibeli di TBB dibebaskan dari bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, serta pajak dalam rangka impor, selama dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pemegang kartu kendali resmi. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Mohamad Saptari, mengungkapkan bahwa pemberian izin ini menjadi langkah strategis dalam mendukung lingkungan bisnis yang legal, efisien, dan berdaya saing serta menjadi bagian dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Melalui pemberian izin ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan maksimal untuk mendukung kegiatan industrinya. Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Saptari.