Ini Upaya Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Cegah Peredaran Rokok Ilegal



Yogyakarta, 06-05-2024 – Bea Cukai gelar sosialisasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan masyarakat di beberapa daerah di Yogyakarta. Sosialisasi masing-masing digelar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.

Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Yogyakarta gelar sosialisasi ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai 2024 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Rabu (24/04) dan Kabupaten Gunungkidul pada Senin (22/04). Bea Cukai Yogyakarta juga mengenalkan jenis-jenis HT yaitu sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun/klobot, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, karena merupakan BKC yang paling banyak beredar di masyarakat.

“Sinergi ini penting, gunanya untuk me-refresh pemahaman mengenai ketentuan cukai, salah satunya terkait desain pita cukai baru 2024,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.

Sementara di Kulon Progo, Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemkab dan Satpol PP Kulon Progo menggelar talkshow bertemakan ketentuan di bidang cukai Radio Megaswara (25/04). Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Kulon Progo dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, dan cara pelaporan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal ada 5 jenis, yaitu rokok polos, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai salah peruntukan, rokok dilekati pita cukai salah personalisasi, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu,” pungkas Riri.