GUNAKAN KURSI RODA PENYELUNDUP NARKOBA MAKIN KREATIF

JAKARTA – Melihat peningkatan angka pengguna narkoba dan modus penyelundupan yang semakin beragam dan kreatif, tak heran bila Indonesia sandang status Darurat Narkoba. Kondisi ini menuntut Bea Cukai sebagai garda terdepan perbatasan optimalkan kinerja penindakan untuk lawan penyelundupan narkoba. Terlebih ketika ada upaya penyelundupan metamphetamine (sabu) melalui barang kiriman berupa kursi roda.

  

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Harry Mulya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (19/1/2015) menjelaskan bahwa Bea Cukai Palembang berhasil gagalkan penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg.

  

Terungkapnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas saat pemindaian x-ray terhadap barang yang dikirim melalui kargobandara pada Kamis (24/12/2015) di Area Kargo Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

“Pemeriksaan petugas atas barang kiriman berupa kursi roda dan alat pijat kaki yang berasal dari Thailand ini buahkan barang bukti berupa metamphetamine berbentuk kristal bening. Tersembunyi di dalam roda pada kursi roda dan dinding alat pijat kaki,” ungkap Harry.

Tak berhenti di sana, Bea Cukai dengan bantuan BNN Pusat lakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap BN (32 tahun) sebagai kurir dan HG (33 tahun) sebagai otak penyelundupan. Keduanya, yang merupakan WNI, diringkus saat hendak mengambil barang di dekat area pergudangan Muara Karang, Jakarta Utara.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga kuat telah lakukan dua jenis pelanggaran, yaitu melanggar UU Kepabeanan pasal 102 atas penyelundupan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, maka Bea Cukai bersama BNN melalui penggagalan penyelundupan ini telah selamatkan 6.000 orang generasi muda Indonesia,” pungkas Harry.