Gandeng Satpol PP Purworejo, Bea Cukai Magelang Rangkul Produsen dan Penjual Rokok untuk Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Magelang (08/10) - Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kemirikidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Kabupaten Purworejo merangkul para produsen dan penjual rokok untuk mensosialisasikan Ketentuan Cukai Hasil Tembakau khususnya Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini diikuti oleh 30 produsen dan penjual rokok mayoritas jenis sigaret kelembak kemenyan pada industri-industri rumah tangga di Kabupaten Purworejo yang menjadi pemasok sebagian besar peredaran rokok di wilayah Kabupaten Purworejo.

Di Kabupaten Purworejo terdapat ribuan orang dan ratusan kepala rumah tangga yang secara turun temurun hidup dari memproduksi rokok sigaret kelembak kemenyan. Maka dari itu, Bea Cukai Magelang berusaha untuk mengedukasi para produsen dan penjual rokok agar tidak mengambil langkah yang salah. Mereka diedukasi mengenai Ketentuan Cukai Hasil Tembakau meliputi definisi cukai hasil tembakau, tarif cukai hasil tembakau, pengajuan permohonan NPPBKC, cara pemesanan pita cukai hasil tembakau, serta desain pita cukai dan cara mengidentifikasi pita cukai hasil tembakau. Tak kunjung surut, Bea Cukai Magelang juga terus mensosialisasikan mengenai Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat yaitu dengan mengedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai berbeda atau tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Semangat Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal tidak akan pernah berhenti, dengan saling bersinergi dengan masyarakat dan instansi pemerintahan lain, Bea Cukai akan terus menekan angka peredaran rokok ilegal sesuai target yaitu 3% di tahun 2019 ini.

<