Edukasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Bidik Animo Masyarakat



Semarang, 08-05-2024 - Bea Cukai Semarang secara kontinu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Membidik animo masyarakat, Bea Cukai Semarang gelar sosialisasi cukai di tiga tempat berbeda.

Sosialisasi pertama digelar di Kota Semarang pada tanggal 17 dan 18 April 2024. Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Semarang menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal. "Beberapa di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan," rincinya. Disebutkan pula, manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pesan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.

Selanjutnya, kantor Bea Cukai ini menggelar sosialisasi cukai di Gorobogan pada 24 April 2024. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bea Cukai Semarang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara Konser Musik Gilga Sahid di Alun-Alun Purwodadi.

"Bupati Grobogan, Ibu Sri Sumarni hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan pesan tentang rokok ilegal. Beliau mengimbau bagi yang belum merokok, jangan coba-coba untuk merokok. Bagi yang sudah merokok sebaiknya dikurangi, dan kalau merokok harus sesuai tempat yang disediakan dan harus rokok legal, karena juga menyumbang pendapatan negara,” ungkap Siti. Selain diisi dengan pertunjukan musik, di konser tersebut Bea Cukai Semarang juga menyisipkan presentasi tentang cukai dan rokok ilegal.

Sosialisasi ketiga digelar secara berangkai dalam sepekan di empat tempat berbeda, yaitu Kota Semarang, Kecamatan Bonang, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Demak, pada 23-25 April 2024. Bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah di antaranya Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kab Grobogan, dan Kab Kendal, Bea Cukai Semarang mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

Di rangkaian sosialisasi ini, Siti Chomariyah mengungkapkan upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak akan berarti tanpa peran aktif dari masyarakat. “Jadilah pelopor dan pelapor yang bermanfaat. Pelopor sebagai inisiator tindakan kolektif pemberantasan rokok ilegal, sementara pelapor menjadi mata dan suara bagi kami untuk menindaklanjuti adanya indikasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” katanya.


Dengan langkah-langkah yang tepat dan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, menurut Siti ancaman rokok ilegal dapat terlaksana secara efektif. "Upaya ini bukan hanya penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," tutup Siti.