DJBC dan IAPI Jalin Kerjasama Pelatihan

Masih banyaknya perusahaan yang belum memahami segala peraturan kepabeanan dan cukai saat ini, berdampak pada banyaknya perusahaan yang dikenakan denda saat diaudit karena adanya beberapa temuan.
Bahkan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai misalnya aturan pengenaan denda pada perbedaan nilai pabean, perusahaan yang kedapatan temuan akan dikenakan denda hingga 1000 persen, sehingga tidak menutup kemungkinan akan membuat kolaps perusahaan tersebut.Menyikapi kondisi tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beserta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pelatihan kepada para akuntan publik yang bertujuan agar para akuntan publik dapat lebih memahami peraturan yang ada di DJBC, dapat memberikan masukkan kepada perusahaan yang diauditnya agar taat kepada ketentuan kepabeanan dan cukai supaya tidak terdapat temuan yang berakibat dikenakannya denda.

Menurut Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Muhammad Sigit saat membuka acara Pelatihan Professional Berkelanjutan Untuk Para Akuntan Publik di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, kegiatan ini sangat strategis dan sangat penting untuk menambah pengetahun para akuntan akan peraturan kepabeanan dan cukai khususnya di bidang audit, sehingga mereka dapat menilai apakah perusahaan yang diauditnya patuh atau tidak. Pelatihan ini juga merupakan salah satu media sosialisasi DJBC kepada pihak eksternal.
“Saat ini audit kita menunjukan kalau banyak perusahaan yang masih kurang baik, temuan-temuannya masih banyak dan berulang-ulang yang kesemuanya lebih dikarenakan kurangnya internal kontrol. Oleh karena itu ketika akuntan publik melakukan pengujian internal kontrol suatu entitas tidak hanya berfokus pada laporan keuangan saja, tapi juga hal-hal yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai.” ujarnya.

 

Sementara itu menurut Ketua IAPI, Tarko Sunaryo, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2016 ini penting mengingat audit yang dilakukan oleh DJBC berbeda dengan yang selama ini dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik lebih fokus terhadap laporan keuangan sehingga hasilnya dibuat dalam bentuk opini apakah laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau belum.


“Dalam prakteknya akuntan publik bekerja di ring 2 sedangkan ring 1 adalah manajemen perusahaan, dan Negara ada di ring 3, dengan adanya pengetahuan yang lebih baik dari akuntan publik khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan perusahaan akan lebih patuh dan pemerintah mendapatkan keuntungan dari proses pengawasan yang semakin efisien,” katanya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Handoko Tomo selaku Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, dengan perbedaan cara mengaudit akan menciptakan hasil yang berbeda, oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini maka akuntan publik akan semakin tahu mana saja hal-hal yang diperlukan oleh DJBC dan mana saja yang dapat menjadi masukkan bagi perusahaan agar tidak dikenakan temuan oleh DJBC.


Pelatihan yang dihadiri 105 akuntan publik dan diadakan untuk pertama kalinya ini, mendapat sambutan yang antusias dari seluruh akuntan publik yang ada khususnya di Jakarta dan, umumnya mereka berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan masukkan khususnya pada poin-poin penting yang memerlukan pemahaman lebih mendalam.