DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI PERINTAHKAN SELURUH JAJARANNYA PERANGI PRAKTIK PUNGLI

Jakarta  – Bea Cukai sangat concern terhadap pencegahan praktik pungutan liar. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta dalam memerangi praktik pungli.

Dalam usahanya memerangi praktik pungli, Heru Pambudi memerintahkan kepada Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program dalam memerangi pungli dan korupsi. “Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada di Bea Cukai, ungkap Heru.

Heru menjelaskan program yang telah dibuat oleh Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai antara lain adalah penyusunan grand design peta integritas yang berfungsi sebagai early warning system bagi para pimpinan unit dalam memonitor integritas unit kerjanya. Ada juga upaya sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi. Selain itu Bea Cukai juga melaksanakan survey kepuasan pengguna jasa tiap tahunnya sebagai sarana komunikasi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, serta ada layanan pengaduan masyarakat untuk mengetahui apakah ada aduan terakit pungli.

Heru Pambudi juga telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Bea Cukai untuk melakukan pencegahan praktik pungutan liar. Dalam surat tersebut ditekankan kepada seluruh pegawai Bea Cukai untuk dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satunya adalah nilai integritas. “Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.”

Heru berharap masing-masing pegawai dapat mendukung upaya Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menjaga nama baik dan menghindarkan diri, serta saling mengingatkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng citra Bea Cukai di mata masyarakat. “Kepada para pimpinan Bea Cukai di Kantor Wilayah, dan seluruh Kantor Pelayanan di Indonesia agar dapat memberikan perintah tertulis dan lisan kepada Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor untuk melakukan operasi pencegahan praktik pungli secara konkret dan berkesinambungan. Serta dengan meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010,” pungkas Heru.