Di Perairan Ujung Aceh Tamiang, Patroli Laut Bea Cukai Aceh Tindak Kapal Penyelundup

Banda Aceh (19/03/2018) – Petugas patroli laut Bea Cukai dengan Kapal BC 20004 gagalkan penyelundupan barang impor yang diangkut oleh Kapal Motor (KM) Tuna I GT. 35 di Perairan Ujung Aceh Tamiang, pada Rabu (14/03). Kapal berbendera Indonesia tersebut memuat barang impor asal Satun, Thailand yang berisi barang campuran yang didominasi oleh bawang merah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto dalam konferensi pers, Jumat (16/03) menuturkan  bahwa penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen hasil sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. “Atas informasi tersebut, Bea Cukai menindaklanjutinya dengan melaksanakan patroli laut. Saat kapal patroli melintas di Perairan Ujung Aceh Tamiang, petugas mencurigai KM Tuna I yang penuh muatan sedang menuju arah Aceh Tamiang. Petugas berusaha menghentikan laju kapal motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Semula kapal motor yang dinakhodai oleh UH (40) ini tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya kapal motor tersebut berhasil dihentikan.”

Petugas, lanjut Agus, segera melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapalnya. Saat dilakukan pemeriksaan, lima orang kru KM Tuna I, termasuk nakhoda, tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah sehingga diduga yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penyelundupan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan fisik, kedapatan barang berupa 950 karung bawang merah; 190 karung kelapa; 175 batang bibit pohon kurma; 26 ekor ayam hidup; dan 70 karton obat/vitamin unggas; 75 karton teh; dan 2 karung pupuk. Total nilai barang campuran ini sebesar Rp1.028.600.000. Atas upaya penyelundupan ini, diperkirakan kerugian negara  sebesar Rp231.435.000.

Atas keberhasilan tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar di hadapan para awak media massa lokal dan nasional pada Jumat pagi lalu (16/03/2018) yang dihadiri oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang sah serta dokumen perizinan dari kementerian/lembaga teknis terkait sebagai salah satu persyaratan importasi barang pembatasan. Saat ini muatan barang KM Tuna I ini telah dipindahkan ke Kanwil Bea Cukai Aceh guna diserahkan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh,” ujar Agus.

Atas tindakan ini, pelaku diduga melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Bea Cukai Makin Baik,” jelasnya.

Pada konferensi pers yang dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Perwakilan dari Polda Aceh, Perwakilan dari Lanal Sabang, dan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Agus juga menjelaskan prestasi Kanwil Bea Cukai Aceh yang membawahi 5 Kantor Pabean di Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa. “Dari 1 Januari 2018 sampai dengan hari ini, kami telah berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak  48 kali, dengan hasil penindakan di antaranya sebanyak 67 kg methapetamine (sabu), dan barang larangan serta pembatasan di antaranya sextoys; kosmetik; pakaian; bibit tanaman; binatang hidup (ayam); makanan; suplemen/obat-obatan; handphone bekas dan operasi pasar dengan tangkapan sebanyak 244.944 batang rokok ilegal.”