Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

Cegah Pencucian Uang, BI Batasi Pembawaan UKA

Semarang (28/11/2018) – Tahun 2018 ini Bank Indonesia (BI) telah memperbarui aturan tentang pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018.

Sebagai upaya sosialisasi aturan yang telah diimplementasikan sejak 3 September silam ini, perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Ahmad Jaenuri beserta tim mejadi narasumber dalam program talkshow interaktif di radio bctemas.fm pada Rabu (28/11).

“Setiap orang dilarang membawa UKA dengan nilai satu miliar rupiah atau lebih, kecuali Badan Berizin yakni Bank dan Penyelenggara KUPVA atau sering dikenal dengan money changer,” terang Jaenuri.

Jaenuri juga menambahkan bahwa pemberlakuan aturan ini memiliki dua fungsi yakni fungsi moneter untuk menguatkan nilai rupiah dan fungsi community protector untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang, jaringan narkotika internasional serta terorisme.