Bisa Daring, Ini Cara Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

 

Jakarta, 25-04-2024 – Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum, tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Jika terjadi hal demikian, maka importir dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai. Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara pengajuan keberatan ke Bea Cukai.

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/37729eb8-4834-4c03-801e-1375e06f19d8/136~PMK.04~2022.pdf) dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 (https://bit.ly/PER-25_BC_2022).

 

Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP); selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL); pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

 

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai (https://portal.beacukai.go.id),” ujar Encep.

 

Encep menambahkan apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani oleh importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

 

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” imbuh Encep.

 

Form perekaman keberatan pada https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptandingdidesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya. Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol cari (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.

 

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya. Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap-tiap file maksimal 20 MB.

 

Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode.

 

Encep menyampaikan apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email  keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

 

Lebih lanjut Encep mengungkapkan bahwa informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html. “Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.