BERKOMITMEN LINDUNGI MASYARAKAT BEA CUKAI JAMBI MUSNAHKAN JUTAAN BATANG ROKOK DAN RIBUAN MINUMAN KERAS ILEGAL

Jambi- Dalam perannya selaku community protector, Bea Cukai selalu berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan maupun mengancam kestabilan pasar dalam negeri dari beredarnya barang tersebut. Langkah nyata terus dilakukan Bea Cukai, salah satunya adalah melakukan pemberantasan minuman keras ilegal.

Seperti pada Selasa (06/12) Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa minuman keras, dan barang paket kirima pos, serta barang eks impor yang telah disetujui untuk dimusnahkan.

 

“Kami memusnahkan 2.772 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. Minuman keras tersebut ditegah dari berbagai tempat penjualan eceran di Jambi dan sekitarnya. Nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp 329 juta,” ungkap Priyono Triatmojo, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi.

 

Selain minuman keras, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan 3,5 juta batang rokok berbagai merk dan 456 kg tembakau iris dengan nilai barang mencapai Rp 1,26 miliar. “Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan antara lain hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” ungkapnya.

 

Selain memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang lartas di antaranya alat kesehatan tanpa izin, sex toys, dan barang-barang tanpa izin yang berhasil ditegah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi. Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1,3 miliar.

 

“Aksi penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian Jambi, TNI dan Pemerintah Daerah Kota Jambi,” tutup Priyono.