Bea dan Cukai Kembali Gagalkan Usaha Penyelundupan CITES Keluar Negeri

Hari ini Kamis tanggal 26 Mei 2016 di Aula Gedung A KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dilaksanakan Konferensi Pers tentang penggagalan upaya penyelundupan CITES atau hewan-hewan yang langka dan yang dilindungi. Acara yang pimpin langsung oleh Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta Erwin Situmorang tersebut dihadiri juga perwakilan dari masing-masing instansi terkait yaitu dari Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta, Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

  

  

Hewan-hewan eksotis dan terancam punah seharusnya dilindungi untuk menjaga keberadaannya. Namun masih ada kelompok orang yang mencari keuntungan dengan memperdagangkan hewan dan bagian tertentu dari tubuh hewan yang masuk dalam kategori dilindungi dan dilarang. Bahkan hewan dan bagiannya tersebut didatangkan dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia secara illegal. Dalam upaya menjaga satwa yang dilindungi, Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 7 upaya penyelundupan satwa dilindungi yang melalui Bandara Soekarno Hatta sejak Maret 2016, antara lain

  • pada tanggal 22 Maret 2016. Sebanyak 42 ekor kura-kura hidup diselundupkan dari Hong Kong oleh seorang penumpang berinisial CHR.
  • pada tanggal 22 April 2016 Petugas Bea Cukai mendapati seekor biawak hidup dalam sebuah paket yang dikirimkan melalui jasa kiriman FedEx serta penemuan paket berisi empat ekor ular (satu ekor ular sanca karpet dan tiga ekor ular sanca cincin) berasal dari Ciamis, Jawa Barat, yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui kiriman pos.
  •  pada tanggal 3 Mei 2016 dari 2 orang penumpang asal China ditemukan 25 ekor burung dalam keadaan hidup. Tersangka menyembunyikan burung dengan cara memasukkan tiap burung ke dalam kantong kecil kemudian menempelkan kantong-kantong itu di dalam celananya.
  • pada tanggal 11 Mei 2016 ditemukan 58 ekor kura-kura yang berhasil diamankan dari seorang tersangka berinisial ALS tiba dengan penerbangan dari Hongkong
  • pada tanggal 21 Mei 2016 Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 377 buah gading gajah dari dua orang tersangka warga negara China dengan inisial CZ dan CY dengan rute pesawat Lagos – Abu Dhabi – Jakarta yang disembunyikan dalam koper-koper bagasi.
  • pada tanggal 25 Mei 2016 di gudang Unex petugas bea dan cukai bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 150.885 ekor Baby Lobsteryang akan diekspor ke Singapura.

Estimasi nilai dari penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta sebesar +/- Rp. 21.263.500.000 (duapuluh satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta, Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.