BEA CUKAI UNGKAP MODUS BARU PEREDARAN NARKOBA

Jakarta - Darurat Narkoba yang ditetapkan pemerintah sejak akhir 2014, belum membuat jera para pebisnis narkoba untuk mencoret nama Indonesia dari pasar narkotika internasional. Pemerintah dituntut bekerja keras melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba.

Dari berbagai hasil pengusutan terhadap para tersangka dan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga negara asing maupun penduduk pribumi, hampir sebagian besar narkoba yang beredar di Indonesia dipasok dari luar negeri.

Pemerintah berupaya mencegah masuknya narkoba ke Indonesia dengan memperketat pengawasan jalur-jalur masuk barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

DJBC, dengan unit khusus penanganan narkotika, yaitu CNT (Custmos Narcotics Team) selain melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkoba juga telah berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai kini tengah memberikan atensi khusus terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah DKI Jakarta. Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru berhasil menindak pemasukan narkotika sebanyak 6 kali dengan modus yang relatif baru yaitu di dalam barang kiriman melalui Kantor Pos dan Perusahaan Jasa Titipan lewat pelabuhan.

Selama ini, modus operandi pelaku kejahatan narkoba yang paling umum adalah dengan menyelundupkan melalui bandara, yaitu di dalam barang penumpang atau gunakan kurir.

DJBC akan berusaha semaksimal mungkin untuk menutup semua celah masuknya barang ilegal ke peredaran di wilayah Jakarta, sesuai dengan perannya sebagai community protector.