Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Nasional dan Wilayah Aceh 2025



Banda Aceh, 22 Oktober 2025 - Bea Cukai gelar konferensi pers di Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk mengungkap capaian kinerja pengawasan secara nasional sekaligus hasil penindakan di wilayah Aceh sebagai salah satu daerah strategis dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. 

    Bea Cukai mencatat capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir September, Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 22 persen. Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp1,3 triliun. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik. “Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium. Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat hampir 213 persen yoy dibandingkan tahun 2024. Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.

    Sementara itu, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol. Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 milliar. Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp370,09 milliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.

    Capaian di tingkat nasional tersebut juga tercermin di berbagai wilayah, salah satunya di Aceh yang menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan serta peredaran narkotika, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025.

    Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari s.d. 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 Miliar.

    Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.

    Dalam kegiatan konferensi pers ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran turut mengekspos beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh:

  1. Penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
  2. Penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Aceh, yang terdiri dari:

  1. Rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
  2. Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.


    "Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal. Langkah-langkah konkret di level strategis dan operasional untuk menutup segala celah terus kami lakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan. Kami pun bersinergi bersama APH, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat, sehingga diharapkan industri legal dapat bertumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional," papar Djaka.

    Bagi para pelanggar, akan dilakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi melalui penyidikan dengan mengungkap pelaku utama sampai dengan penerima manfaat dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan TPPU. Diharapkan seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi 8%, sebagaimana Asta Cita dapat diwujudkan.