Bea Cukai Tangerang Selenggarakan P2KP Pencegahan Terjadinya Kelalaian Pegawai dalam Penanganan Kepailitan pada Tempat Penimbunan Berikat

Tangerang - Bagi pemerintah, fasilitas tempat penimbunan berikat yang diberikan kepada suatu perusahaan merupakan investasi negara yang mengandung hak keuangan negara yang harus diamankan. Mengantisipasi adanya gugatan pailit pada tempat penimbunan berikat yang diawasi, Bea CukaiTangerang berinisiatif mengadakan P2KP bertema Pencegahan Terjadinya Kelalaian Pegawai dalam Penanganan Kepailitan pada Tempat Penimbunan Berikat. Menghadirkan narasumber Didit Prayudi Sidharta selaku Kasi KPTP Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea CukaiBanten yang berpengalaman sebagai kuasa hukum dan Kasi Bantuan Hukum DJBC. Acara dimulai pukul 08.00 WIB di Aula lantai Kantor Bea CukaiTangerang yang dihadiri oleh para Kepala Seksi serta Kasubsi Hanggar.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea CukaiTangerang, Alamsyah, berpesan dua hal. Pertama, agar para petugas hanggar memahami profil perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. Termasuk perusahaan yang sudah tidak aktif untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan pengamanan dan dilaporkan ke Kasi Pabean yang terkait. Kedua, para petugas hanggar agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Jika terjadi permasalahan harus segera dikomunikasikan dengan atasannya.

Dalam paparannya, Didit menyampaikan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan. Dalam konteks ini, dasar hukum penanganan perkara kepailitan menggunakan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2008 tentang Penanganan Terhadap Perusahaan Pengguna Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang Diindikasikan akan Tutup atau Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan dan/atau Cukai.

Terhadap TPB yang sedang menjalani gugatan pailit di pengadilan, KPPBC melakukan tindakan pengamanan, mendata hak negara berupa bea masuk dan/atau cukai serta PDRI yang masih terutang, melaporkan ke Kantor Wilayah dan dapat meminta bantuan hukum. Dalam hal TPB telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dinyatakan pailit, KPPBC juga harus mengusulkan pencabutan izin TPB yang bersangkutan ke Direktorat Fasilitas Kepabeanan serta segera menetapkan kewajiban bea masuk dan/atau cukai dan PDRI sebagaimana hasil pendataan atau audit. Selanjutnya kewajiban tagihan tersebut diajukan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh hakim pengawas.

Untuk mengantisipasi terjadinya kepailitan pada TPB, petugas hanggar dapat melakukan identifikasi terlebih dahulu antara lain melalui komunikasi aktif dengan pihak perusahaan tentang kondisi perusahaan, peduli terhadap pengumuman terkait kepailitan, peduli terhadap kehadiran orang asing di TPB terutama apabila yang bersangkutan sengan melakukan kegiatan seperti pencatatan, penilaian atau sejenisnya segera lakukan tegur sapa dan menanyakan keperluannya, sering mengunjungi TPB yang diawasi dan memeriksa ke dalam serta dalam hal ada TPB yang telihat vakum, segera laporkan ke atasan.

Didit juga menyarankan kepada petugas hanggar untuk melakukan gerakan “Bekerja Sesuai Standar” dengan cara merubah budaya lama menjadi budaya kerja baru dengan membiasakan diri menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), bekerja dengan memenuhi janji layanan, bekerja sesuai prosedur dengan speed yang tinggi, membiasakan diri untuk melapor kepada atasan, implementasi pelaksanaan good governance.