Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Boyolali



Boyolali, 22-10-2025 - Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) musnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan ini digelar di Halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali pada Selasa (21/10), dan menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Surakarta secara mandiri dalam Operasi Gurita yang menjadi bagian dari pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Selain itu juga terdapat beberapa hasil operasi bersama dengan berbagai satuan tugas daerah, yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Yetty menjelaskan, terdapat beberapa jenis hasil tembakau yang kali ini dimusnhakan, yaitu meliputi:

  • 120 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT);
  • 12.020.166 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM); dan
  • 413.399 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

"Selain rokok, kami turut memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 986.500 mililiter, atau setara 1.611 botol dan 1 jerigen. Nilai barangnya mencapai Rp17,96 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,08 miliar," sambungnya.

Dalam pemusnahan ini, sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi seremoni, sementara sebagian besar sisanya dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder, dan kemudian dibakar di pabrik PT Semen Grobogan agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara untuk barang kena cukai berupa minuman beralkohol, proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isinya ke dalam tong hingga rusak dan tak bernilai ekonomis.

Yetty juga menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Kementerian Keuangan, sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil penindakan barang ilegal yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selain itu pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, guna melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai," pungkasnya.