Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 652 Juta Rupiah

Belawan (06/11/2018) – Bertempat di Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Kualatanjung, dan Bea Cukai Teluknibung melakukan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapat perizinan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Barang-barang yang dimusnahkan berupa 31 ball dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton dan 100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 batang rokok, 96 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (miras/minuman keras), 4 unit kapal motor, 2.188 bungkus makanan, 116 bungkus obat-obatan, 553 buah kosmetik, 17 buah sparepart, dan 52 buah barang elektronik. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan perkiraan nilai barang-barang tersebut sekitar 652 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 114 juta rupiah dari cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Adapun cara pemusnahan rokok, ballpress, serta sepatu dan alas kaki bekas dengan cara dibakar, miras dengan cara dituangkan ke dalam tong, makanan, obat-obatan, serta kosmetik dengan cara ditimbun, sparepart, barang elektronik, serta kapal dengan cara dipotong-potong.

“Barang yang dimusnahkan tersebut ada yang merupakan barang bawaan penumpang yang tidak boleh memasuki Indonesia atau ilegal, ballpress (pakaian bekas) yang memang dilarang memasuki Indonesia, dan barang kena cukai yang tidak menggunakan pita cukai atau pita cukainya dipalsukan,” ujar Oza.

Oza akui, Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress terutama di pesisir pantai timur serta termasuk wilayah rawan peredaran rokok dan miras ilegal. “Kanwil dan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap importasi ilegal dan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Sumatera Utara.”