Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp878 Juta
Sintete, 30-06-2025 - Jalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai Sintete musnahkan barang hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp878.534.860. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sintete.
Pemusnahan kami lakukan pada Rabu, 25 Juni 2025. Seluruhnya adalah hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sintete, Octavia Maya Soraya.
Barang-barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya terdapat:
- 7 unit barang elektronik (speaker dan subwoofer) bekas senilai Rp3.950.000,
- 1 bale ballpress/pakaian bekas senilai Rp1.000.000,
- 15 bungkus petasan senilai Rp2.500.000,
- 26 botol racun tumbuhan senilai Rp1.925.000,
- 3 unit handphone bekas senilai Rp300.000, dan
- 1 unit kitchen sink bekas senilai Rp800.000.
Sementara itu, dalam penindakan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Sintete kali ini memusnahkan:
- 558.332 batang hasil tembakau (rokok) senilai Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp435.976.144, dan
- 19,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000.
“Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp878.534.860 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp437.560.144,” ungkap Soraya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Sinergi ini semoga terus meningkat demi menjaga penerimaan negara dan keamanan nasional dari peredaran barang ilegal.”