Bea Cukai Samarinda Lakukan Sosialisasi PCBT dan FGD Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol

Samarinda (24/4/2018) – Bertempat di Aula Banua Caraka Bea Cukai Samarinda, Forum Group Discussion kembali diselenggarakan oleh Bea Cukai Samarinda. FGD kali ini fokus pada peraturan, regulasi dan wewenang dalam perizinan usaha penjualan minuman beralkohol dan juga mensosialisasikan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT).

Peserta yang hadir adalah Distributor Minuman Beralkohol, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Beralkohol dan Hotel-hotel di wilayah Kota Samarinda.

Adapun Narasumber yang diundang adalah Syafrilian Ardi, Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Samarinda,  Halasan Simorangkir, PPNS Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kalimantan Timur, Teguh, Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Suryono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, serta Riki Sentana Akhsan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, keduanya mewakili Bea Cukai Samarinda.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor, Yudiyarto mengatakan perizinan penjualan minuman beralkohol melibatkan beberapa instansi pemerintah karena banyaknya aturan dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dari produksi, distribusi, perdagangan dan konsumsi.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, Bea Cukai mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawawasan terhadap Barang Kena Cukai yang salah satunya  Minuman Mengandung Etil Alkohol / Minuman Beralkohol dan memungut cukainya” lanjut Yudiyarto.

”Semoga dengan diadakannya acara ini dapat saling berbagi tentang persepektif hukum dan penegakannya dari tiap instansi sehingga tercapai implementasi dilapangan sesuai yang diharapkan” tambahnya.

Materi pertama disampaikan oleh penyaji dari DPMPTSP Kota Samarinda tentang persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU MB) adalah surat izin Tempat Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.

Kemudian materi kedua dipaparkan oleh Narasumber dari Disperindagkop-UMKM Provinsi Kalimantan Timur yang memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya Materi ketiga dibawakan oleh wakil dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda, menjelaskan implementasi dari PerMenDag nomor 20/M-DAG/PER/4/2004 di wilayah Kota Samarinda.

Materi Keempat dipresentasikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai yang menjelaskan tentang Peraturan Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan Sistem Aplikasi Dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol / Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaraan Bebas (CK-6) Online. Beliau mengatakan bahwa kegiatan sosilisasi Aplikasi CK-6 online sangat penting untuk mempermudah pengguna jasa untuk melakukan pelaporan secara online.

Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan yang menjelaskan tentang program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dan  disela-sela acara dilakukan praktek penggunaan lampu sinar UV untuk memudahkan dalam proses identifikasi keaslian Pita Cukai.

"Diharapkan melalui penyajian materi ini, pihak-pihak Distributor, Tempat Penjualan Eceran minuman beralkohol termasuk hotel-hotel dapat lebih peduli lagi terhadap keaslian pita cukai , pencatatan, pembukuan, pelaporan serta dokumen terkait proses bisnis di bidang cukai agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran," ujar Suryono.

Setelah selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta antusias dan banyak menyampaikan bermacam pertanyaan, kritik,  keluh kesah serta berbagai masukan kepada narasumber dari masing-masing instansi.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.