Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok di Empat Wilayah Ini
Jakarta, 18-09-2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya hasil tembakau, Bea Cukai melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) pada Agustus dan September 2025. Kegiatan dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Cilacap.
Bea Cukai Samarinda melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar rokok elektrik pada 11-15 Agustus 2025 di Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda. Dilanjutkan pemantauan periode bulan September oleh Bea Cukai Parepare di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Pinrang.
Selain itu, pemantauan juga dilaksanakan oleh Bea Malang pada 9-11 September 2025 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang dan Kota Batu, serta Bea Cukai Cilacap pada 15-16 September 2025 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Pemantauan dilaksanakan pada dua periode, yaitu periode bulan Juni dan September untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, serta periode bulan Agustus untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Petugas Bea Cukai mendatangi langsung toko-toko ritel modern dan warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual. Petugas memeriksa berbagai merek rokok dan mencatat harga jualnya, kemudian mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk.
“Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Budi.
Kegiatan monitoring harga transaksi pasar ini merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan peredaran hasil tembakau. Hasil penelitian dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depannya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.