Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Kalbagsel Senilai Rp5,3 Miliar



Banjarmasin, 21-11-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis (20/11). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 3.311.978 batang rokok, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.343.378.010,00.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah. Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran BKC iligal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.457.042.175,00 dari sisi penerimaan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, dalam sambutannya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, kegiatan ini juga mempertegas peran Bea Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan.