Bea Cukai Maluku Bahas Moratorium Kapal Eks Impor

Ambon (11/1/2018) - Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan memimpin kegiatan "Coffe Morning" dengan topik bahasan moratorium kapal perikanan eks impor yang berada di perairan Ambon. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Kepala Bea Cukai Ambon, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Kepala Stasiun PSDKP Ambon, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon.

Kegiatan ini merupakan bentuk dari fungsi Bea Cukai yaitu untuk melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal dan penyelundupan, sehingga Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku perlu melakukan pemantauan terhadap kapal perikanan eks impor tersebut. Kapal-kapal eks impor tersebut tidak boleh melakukan kegiatan penangkapan dan pegangkutan ikan lagi sesuai aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.