Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 5,7 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara




Lhokseumawe, 09-05-2025 – Dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe bersama unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya musnahkan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Luas total ladang ganja yang dimusnahkan mencapai ± 5,7 hektar dengan lebih dari 8.500 batang pohon ganja yang diperkirakan memiliki berat total sekitar 3 ton ganja basah.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa operasi pemusnahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Dusun Lhok Drien. Ketiga lokasi tersebut berada di ketinggian sekitar 215 meter di atas permukaan laut. 


Pemusnahan ladang ganja itu merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Lhokseumawe. Juga, didukung penuh oleh Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Diskominfo Kota Lhokseumawe, serta perangkat desa setempat. 


Masih menurut Vicky, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemusnahan ladang ganja, tetapi juga disertai aksi alih fungsi lahan. "Sebagai bagian dari program pemulihan dan pemberdayaan, lokasi eks ladang ganja langsung ditanami benih jagung yang berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diharapkan menjadi pendekatan holistik dalam penanganan masalah narkotika, sekaligus pemberdayaan masyarakat melalui pertanian yang legal dan produktif,” tambahnya. 


Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika.