BEA CUKAI KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN RIBUAN BIBIT LOBSTER

BANDUNG– Upaya penyelundupan 30 ribu bibit lobster senilai Rp 1 miliar  melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung berhasil digagalkan operasi tim gabungan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, serta Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung.

  

Rabu (28/10/2015) digelar konferensi pers terkait penindakan yang terjadi pada Jumat (16/10/2015). Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Harry Mulya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari kecurigaan petugas pada calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Silk Air MI 195 dengan rute Bandung (BDO)- Singapura (SIN), dengan jadwal penerbangan pada Jumat (16/10/2015) pukul 16.46 WIB.

  

"Penyelundupan bibit lobster ini menggunakan modus dengan menyamarkannya sebagai barang bawaan penumpang dan dimasukkan ke dalam koper tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," ungkap Harry.

Tiga penumpang tersebut membawa enam buah koper besar. Untuk memastikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 176 kantung plastik yang berisi 30 ribu bibit lobster dengan nilai estimasi sekitar Rp 1 miliar.

Bibit lobster termasuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN/KP/2015 tanggal 6 Januari tentang penangkapan lobster (panurilus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (Portunus pelagicus spp).

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dikeluarkan untuk mencegah eksploitasi berlebihan di laut yang bisa menyebabkan makin menurunnya tangkapan nelayan," jelas Harry.

Atas pengungkapan tersebut, petugas kemudian mengamankan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial LYC, MIB, dan DA. Ketiganya tercatat sebagai warga Kota Bandung  dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Marisi Zainuddin Sitohang mengatakan ketiga tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 1 juta untuk setiap koper yang dibawa.

Marisi menilai upaya penyelundupan bibit lobster ini didalangi oleh jaringan. Pasalnya penggagalan upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Husein Sastranegara ini terjadi bersamaan dengan upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat ini kasus sindikat penyelundup bibit lobster terus didalami oleh penyidik Bea Cukai," ungkap Marisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf A Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung Iromo mengatakan bibit lobster yang akan diselundupkan merupakan lobster jenis Panurilus SPP. Masing-masing kantong bibit lobster yang diselundupkan, lanjut Iromo, diisi dengan oksigen yang dapat membuat bibit bertahan hingga 10 jam.

Iromo mengatakan seluruh bibit lobster diduga berasal dari kawasan Palabuhanratu. Oleh karena itu, seluruh bibit lobster yang berhasil diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Pelabuhanratu pada 17 Oktober pagi.