Bea Cukai Kediri Musnahkan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17,4 Miliar

Kediri, 25-11-2025 – Bea Cukai Kediri memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang berlangsung selama tiga hari, pada 18 hingga 20 November 2025, di PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. BKC ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 11.703.532 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp17.426.437.820,00.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus. Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Melalui langkah tegas ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk hasil tembakau yang legal dan berpita cukai resmi,” pungkas Arintoko.