Bea Cukai Kediri Bekali Masyarakat Mengenai Jasa Titipan

Kediri, 26/11/2019 – Berpergian ke luar negeri sudah menjadi hal yang biasa dilakukan bagi sebagian kalangan masyarakat, baik urasan pekerjaan maupun liburan. Ditambah kemudahan sarana transportasi, maka tak heran jika frekuensi keluar masuk orang dan barang ke Indonesia semakin meningkat. Menyikapi hal tersebut Bea Cukai Kediri mengajak masyarakat khususnya yang berpergian keluar negeri untuk memahami peraturan terkait barang bawaan penumpang dan jasa titipan. Dikemas dalam bentuk talkshow di Radio Tasma FM Nganjuk.

Dipandu penyiar Elok dengan narasumber Humas PLI Bea Cukai Kediri Hendratno dan Sapriyanto. Diawali dengan obrolan ringan meningkatnya tren masyarakat yang berpergian keluar negeri, yang tentunya pada saat kembali ke Indonesia membawa oleh-oleh yang berasal dari negara yang dikunjunginya. Sehingga topik berkembang menjadi importasi barang melalui barang bawaan jasa titipan.

Hendratno menjelaskan, setiap penumpang boleh membawa barang apapun dari luar negeri dengan ketentuan barang tersebut tidak dilarang atau telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh kementerian atau instansi terkait. Dan atas importasi barang tersebut diberikan pembebasan dengan nilai sebesar USD 500 per penumpang, apabila melebihi nilai tersebut maka diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) antara lain PPN, PPnBM, dan Pph pasal 22.

Sapriyanto menambahkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha jasa titipan, perlakuan disamakan dengan penumpang lain. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara merata, namun apabila ditemukan barang homogen dengan jumlah yang tidak wajar, maka barang termasuk kategori non-personal use atau diindikasikan akan dijual kembali. Sehingga diberlakukan ketentuan impor umum tanpa da pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan PDRI.

Diakhir acara talkshow, Hendratno berpesan kepada seluruh pendengar radio dan seluruh masyarakat, apabila hendak berpergian keluar negeri agar memahami peraturan yang terkait terlebih dahulu dan waspada jika diberi titipan yang mencurigakan.