BEA CUKAI KANWIL JATIM II MUSNAHKAN JUTAAN BATANG ROKOK ILEGAL

MALANG -Kanwil DJBC Jatim II padaRabu (03/10/2015) melaksanakan konferensi pers atas pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 6.172.315 batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkat penindakan yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai di lingkup kerja Kanwil DJBC Jatim IIinimencapai Rp1,62 Milyar.

  

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan initidak ada lagi rokok ilegal yang tidak membayar cukai, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

  

Selain untuk kepentingan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, menurut Bambang penindakan ini juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, Kanwil DJBC Jatim II juga secara aktif melakukan pengawasan dalam upayanya menjalankan fungsi community protection dengan melakukan penindakan-penindakan terhadap jenis barang lainnya antara lain air softgun, obat-obatan/suplemen, sex toys, dan lain-lain. Penindakan-penindakan ini dilakukan pada kantor pos dengan modus barang kiriman dari luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi keseluruhan keberhasilan atas penindakan-penindakan yang dilakukan sampai dengan barang-barang ilegal ini dimusnahkan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi aktif antara Bea cukai, aparat penegak hukum terkait dan masukan dari pengusaha-pengusaha yang bergerak di industri rokok.