Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari s.d. Juni 2017

JAMBI (21/12) - Pada hari Rabu, 20 Desember 2017 bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, telah dilaksanakan acara Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari - Juni 2017. Acara ini dihadiri oleh instansi terkait dan para wartawan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Duki Rusnadi, dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2017 ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. Hal ini terkait  fungsi  DJBC sebagai community protector.

Disampaikan pula bahwa sampai dengan bulan Desember 2017, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melaksanakan 90 (sembilan puluh) kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang kiriman dan barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan di bidang Kepabeanan, serta Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

 

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari – Juni 2017 yang meliputi 37 kali penindakan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang terdiri dari:

  • Produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 76.927 (tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) bungkus dengan total 1.538.540 (satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh) batang;
  • Produk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris sebanyak 720 Bungkus 1.800 Kg ;
  • Minuman keras golongan B dan C dengan total 4.428 Botol
  • Produk Tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya sebanyak 326 pkgs;

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 1.039.990.017,- ( Satu Miliyar Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Belas Rupiah), dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 500 Juta rupiah. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap Masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan.

#beacukaijambi #beacukaimakinbaik