Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Hasil Penindakan

Purwakarta, 21-11-2025 – Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal dan 700 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (18/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh unit pengawasan pada periode Juli – Oktober 2025 di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Pemusnahan kali ini dilakukan di tempat pengolahan limbah elektronik PT Mukti Mandiri Lestari yang berlokasi di di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat. Secara seremonial, pemusnahan digelar di lokasi gudang PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II serta perwakilan dari PT Pos Indonesia dan Anteraja selaku perusahaan jasa titipan (PJT).
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 892.449 batang hasil tembakau yang terdiri dari 892.420 batang rokok dan 29 batang cerutu berbagai merek, serta 712,55 liter MMEA. Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta barang tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Iwan Setyaboedhi, mengungapkan bahwa total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.200.000.000,00, sedangkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp459.552.622,00.
“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung program Bea Cukai, yaitu gempur rokok ilegal, serta optimalisasi pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan,” ujar Iwan.
Iwan menyebutkan bahwa sebagian penindakan bersumber dari aktivitas perdagangan online melalui perusahaan jasa titipan dengan modus menyamarkan dengan nama barang lain. “Pemusnahan ini menjadi bentuk respons dan tanggung jawab Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya.