BEA CUKAI HIBAHKAN PULUHAN RIBU KILO DAGING KE MASYARAKAT

Jakarta, 30 Juni 2016 – Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, konsumsisejumlah kebutuhan pokok mengalami peningkatan, termasukdi antaranya konsumsi daging sapi. Mengatasi hal ini, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintahdalam menjamin terpenuhinyapasokandaging sapi untuk menjaga kestabilan stok di pasaran.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut dan melaksanakan arahan Presiden, hari iniKementerian Keuangan melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menghibahkan 21.847,22 kg daging sapi kepada fakir miskin di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenko PMK yaitu mengkoordinasikan pengelolaan semua bentuk bantuan sosial dan bantuan pangandemi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang ditegah olehBea Cukai Tanjung Priok pada tanggal 30 dan 31 Mei 2016, dikarenakanPT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan/atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia. Di mana dalam importasi tersebut ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, yaitu berupa 14.400 kg frozen boneless beef trimmings, 5.596,5 kgbeef offal “a” neck bones, dan 1.850,72 kgbone in beef tendon.

Baranghasil penindakan ini merupakan barang yang termasuk larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar di pemberitahuan pabean, sehingga  ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Kemudian peruntukannya dapat dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Untuk diketahuibahwasebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok juga telah melakukan penegahan terhadap7 kontainer berisi 163 tondaging sapipada 21Mei 2016. Dimanasaat ini tindak lanjut penanganan barangnya telah ditetapkan untuk dilelang.

Bea Cukai memiliki komitmen kepada rakyat dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, sehingga kegiatan ini merupakan langkah taktis sebagai bentuk tanggung jawab moral Bea Cukai kepada masyarakat agar kebutuhan pasokan daging menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi.