Bea Cukai Gelar Asistensi dan Monitoring Fasilitas Kepabeanan di Sidoarjo dan Nunukan
Jakarta, 26-06-2025 – Bea Cukai intensifkan pengawasan dan asistensi terhadap fasilitas kepabeanan di berbagai wilayah. Dua kegiatan dilaksanakan baru-baru ini, yakni monitoring umum PT Rapindo Plastama oleh Bea Cukai Sidoarjo dan asistensi teknis terkait pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) dan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) oleh Bea Cukai Nunukan.
Di Sidoarjo, Bea Cukai melaksanakan monitoring umum terhadap PT Rapindo Plastama, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, pada Selasa (17/06). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Fasilitas KITE.
“Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas program dan memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo yang ditemui secara terpisah.
Fasilitas KITE Pembebasan sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang yang digunakan untuk produksi barang ekspor. Dengan fasilitas ini, pemerintah berupaya meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
Sementara itu di ujung utara Kalimantan, Bea Cukai Nunukan menggelar asistensi teknis terkait pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) dan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam kegiatan impor dan ekspor di wilayah Krayan, Nunukan (03/06). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di wilayah perbatasan.
Beberapa hal utama yang disampaikan meliputi tata cara pendirian PLB serta regulasi yang mengatur barang-barang yang terkena Lartas. Dengan asistensi ini, Bea Cukai berharap pelaku usaha di wilayah perbatasan dapat menjalankan kegiatan perdagangan dengan tertib dan sesuai aturan.
“Kami terus berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan, terutama di wilayah strategis seperti perbatasan. Penguatan logistik melalui PLB diharapkan mampu memperlancar distribusi barang kebutuhan pokok, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” ujar Budi.