Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Makassar
Makassar. 15-10-2025 - Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Makassar New Port pada Sabtu (27/09).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Cahya Nugraha menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan satu kontainer dengan tujuan Makassar. “Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3,5 miliar,” jelasnya.
Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau. Bea Cukai terus memperkuat sinergi antarunit dan memanfaatkan analisis risiko untuk menindak peredaran rokok ilegal.
“Penindakan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri rokok legal,” ujar Cahya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai. Menurutnya partisipasi publik menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkeadilan.