Bea Cukai Dorong UKM Go Internasional

Menjelang pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal tahun mendatang sekaligus implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II besutan Pesiden Joko Widodo (Jokowi), Usaha Kecil Menengah atau UKM akan dibebaskan dari biaya bea masuk dan pajak impor pembelian bahan baku. Kebijakan baru itu digadang-gadang mampu memangkas ongkos pembelian bahan baku dari luar negeri hingga sekitar 20 persen.

  

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan hal tersebut dalam Worskhop Paket Kebijakan Ekonomi dalam Rangka Pengembangan Ekspor UKM di Hotel Crowne Plaza Semarang, Jumat (27/11). “Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai mengeluarkan kebijakan yang sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Yaitu membebaskan bea masuk dan pajak impor atas pembelian bahan baku serta mesin,” ujarnya.

  

Hadir sebagai pembicara dalam acara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Gayatri Indah Cahyani, Dewan Direktur LPEI Susiwijono, dan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kukuh S. Basuki. Regulasi itu merupakan salah satu wujud pemerintah dalam menyupport UKM agar bisa berkembang. Mampu merebut pasar di ranah domestik, regional, bahkan internasional. Dengan paket kebijakan ini, UKM juga diberikan relaksasi atas ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang selama ini diberlakukan. Relaksasi itu diantaranya adalah penghilangan kewajiban meletakkan jaminan uang tunai atau gansi bank.

Meski begitu, kata Heru, yang berhak mendapat fasilitas itu adalah Industri Kecil Menengah (IKM). “Selama digolongkan dalam IKM dan mendapat rekomendasi dari unit terkait, mereka tidak perlu membayar bea masuk dan pajak impor atas pembelian bahan baku dari luar negeri,” tegasnya. Selain kemudahan itu, Direktorat Bea Cukai juga akan diberikan kemudahan untuk memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Selama ini, diakui Heru, PLB masih jauh dari jangkauan UKM. Memindahkan gudang atau PLB yang selama ini berada di luar negeri, ke pusat industri dalam negeri.

“Pemindahan ini juga punya andil dalam mengurangi biaya logistik nasional. PLB menyediakan bahan baku dan mesin. Ini menjadi kesempiatan bagi IKM karena yang tadinya harus impor, sekarang cukup membelinya di PLB. Ada dua keuntungan lain. Yaitu harganya yang murah, serta ketersedian stok bisa dipastikan. PLB juga bisa dimanfaatkan untuk mengirim barang yang akan dipasarkan ke luar negeri,” tegas Heru. Menurut Heru, Jateng dan DIY menjadi prioritas dan tolok ukur utama karena wilayah ini menjadi pusat UKM nasional yang jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta UKM dengan berbagai bidang industri.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Gayatri Indah Cahyani menuturkan jika kebijakan ekonomi ini sangat berpengaruh dalam pengembangan sektor UKM untuk go international. Apalagi, nilai ekspor non migas Jateng dari hingga Oktober ini mengalami penurunan 23,64 juta US Dolar atau 0,53 persen dari periode yang sama tahun lalu. “Tahun 2014, eskpor non migas Jateng mencapai 4.425,32 juta US Dollar. Tahun ini hanya 4.401,68 juta US Dollar. Ekspor migas juga turun. Hingga September tahun ini, 425,77 juta US Dollar. Menurun 2,44 persen atau 10,66 juta US Dollar dari periode yang sama tahun lalu,” tegasnya.