BEA CUKAI DENPASAR PERANGI PENYELUNDUPAN NARKOTIK MELALUI KIRIMAN POS

DENPASAR– Komitmen Bea Cukai Denpasar untuk memerangi penyelundupan narkotika, demi menjaga keselamatan generasi muda Indonesia kembali membuahkan hasil gemilang dengan dilakukannya penindakan atas upaya penyelundupan narkotika dan turunan zat psikotropika melalui paket kiriman pos. Tak tanggung-tanggung telah terlaksana tiga penindakan dalam kurun waktu Juli 2015 hingga Januari 2016.

  

Atas tiga penindakan tersebut, Bea Cukai Denpasar menggelar konferensi pers Hasil Penindakan Penyelundupan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Benoa Denpasarpada Selasa (19/1/2016).

  

Penegahan narkotika pertama yang terjadi pada Senin (24/8/2015) berawal dari hasil analisis alat pendeteksi yang digunakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos atas barang kiriman paket pos dari India dengan Nomor Pengiriman CM016986612IN yang dicurigai sebagai barang larangan dan pembatasan. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan oleh Petugas Kantor Posatas barang dengandan nama penerima berinisial “KJ” tersebut. Sebagai hasilnya didapatkan 9 bungkus plastik berisi barang berupa kristal berwarna bening dan disembunyikan pada bagian dalam adaptor/charger laptop merek Priya. Dilakukan pengujian dengan narcotest dan diketahui bahwa zat tersebut ialah sediaan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat 492,18 gram (brutto).

Tak berselang lama, petugas Bea Cukai Kantor Pos Denpasar kembali lakukan penegahan pada Jumat (4/9/2016). Seperti kasus sebelumnya yang berawal dari analisis alat pendeteksi, barang kiriman paket pos yang dideteksi kali ini berasal dari Australia dengan Nomor Pengiriman UC061315771AUdan Tanpa Nama Penerima. Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan sebungkus plastik berisi barang berupa kristal berwarna kuning dan disembunyikan di dalam satu bungkus kopi merek Espresso. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang berbentuk kristal berwarna kuning tersebut positif merupakan N,N-Dimethyltryptamine (DMT) yang merupakan turunan zat psikotropika seberat 0,42 gram (brutto).

Penegahan terakhir terlaksana pada Kamis (7/1/2016) atas barang kiriman paket pos dari Spanyol dengan Nomor Pengiriman RF064714438ES. Barang yang dialamatkan kepada seorang warga negara Belanda berinisial “DH” ini berisi 2 buah botol kaca kecil berisi cairan berwarna hijau muda, 1 buah wadah krim keramik berisi cairan berwarna hijau gelap, dan 2 bungkus plastik klip kecil berisi biji dan daun kering berwarna hijau kecoklatan. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan narcotest ketiga jenis barang tersebut positif merupakan ganja dalam bentuk biji dan daun kering serta ekstrak seberat 224 gram (brutto).Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, petugas berhasil menangkap tersangka “DH” di daerah Ubud.

(PLI KPPBC TMP A Denpasar)