Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras




Cibinong, 27-10-2025 - Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar, pada Selasa (21/10). 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga wilayah dari peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. 

“Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kurang lebih selama tahun 2025 di wilayah Bogor telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal, dan hari ini kami memusnahkan 1,8 juta batang rokok. Rokok ini sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang kami cegah peredarannya di wilayah Jawa Barat,” ujar Finari yang turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Penyerahan piagam diterima langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. 

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 1.880.812 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan shredder machine dan dibakar dalam incinerator di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar, dengan potensi penerimaan cukai yang hilang sekitar Rp1,4 miliar. 

Selain barang hasil penindakan Bea Cukai, sebanyak 13.228 botol miras ilegal juga turut dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dengan cara digiling menggunakan alat berat. “Kami melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap toko-toko yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin secara bebas, dan kami berkomitmen menertibkan peredaran miras ilegal,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid. 

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan barang ilegal di wilayahnya. “Terkait rokok tanpa cukai, kami memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat, yakni semangat Presiden dan Menteri Keuangan untuk melakukan langkah-langkah tegas dan bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Bogor dalam melaksanakan fungsi sebagai community protector. Hingga September 2025, Bea Cukai Bogor telah melakukan 143 kegiatan penindakan, terdiri atas 135 penindakan BKC, 8 penindakan kepabeanan, dan 2 penindakan bersama Polri terhadap narkotika dengan total barang bukti 22 kilogram ganja. Selain itu, 7 perkara penyidikan pidana cukai telah ditangani sepanjang tahun 2025, dengan total barang bukti mencapai 4,2 juta batang rokok ilegal. Dari hasil penegakan hukum tersebut, Bea Cukai Bogor juga telah menjatuhkan 15 sanksi administrasi dengan total nilai denda mencapai Rp1,17 miliar.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta tidak terlibat dalam peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. “Kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan masyarakat dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Budi. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui Bravo Bea Cukai di 1500-225 atau kanal media sosial resmi Bea Cukai.