Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu di Sandal




Batam, 30-04-2025 – Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang gagalkan upaya penyelundupan 805 gram narkotika jenis sabu oleh penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya, di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, pada Sabtu (19/04). 


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan kronologi penindakan ini. "Penindakan ini kami laksanakan terhadap upaya penyelundupan narkotika yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal  yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31)," ujarnya.


Penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura. Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian membawanya ke Posko Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam. Saat pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. 


"Petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakai oleh penumpang, yakni terdapat gelembung yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiap-tiap sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” terang Zaky. 


Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus sabu dengan total berat 805 gram. 


Diketahui, pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta. Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel. Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.


Saat ini, barang bukti dan pelaku telah ditegah dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” tegas Zaky.


Penindakan sindikat narkoba ini juga merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. "Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Zaky.