BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MENDAPATKAN ASISTENSI TERKAIT MANDATORY PEMOTONGAN KUOTA IMPOR SECARA ELEKTRONIK

Tanggal 14 September 2017, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (Bea Cukai Bandar Lampung) berkesempatan menerima asistensi Mandatory Pemotongan Kuota Impor Secara Elektronik oleh Indonesia National Single Widow (INSW), Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) DJBC. Pemotongan Kuota Impor Secara Elektronik ini merupakan Perintah langsung dari Presiden yang dituangkan pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan rekomendasi KPK untuk pengawasan komoditas pangan strategis, seperti daging, tanaman holtikultura, gula, beras, dan komoditi lainnya. Bea Cukai Bandar Lampung diberikan asistensi ini karena perusahaan dalam lingkup kerja Bea Cukai Bandar Lampung memiliki banyak komoditi Sumber Daya Alam (sapi, CPO, dll).

Asistensi untuk para pegawai Bea Cukai Bandar Lampung dilakukan di Ruang rapat besar Bea Cukai Bandar Lampung dan dipimpin oleh Djoko Bagus Eddy Wijono selaku Kepala Seksi PKC IV.

Hadir sebagai pembicara dalam acara ini dari INSW, Hari Setiayadi, Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi menjelaskan tentang pemotongan kuota impor ini. Sebelum masuk kedalam materi inti, Hari menjelaskan INSW kepada seluruh peserta, karena INSW yang akan menjadi pintu utama dari terintegrasinya semua informasi khusunya tentang kegiatan ekspor dan impor. Proses pemotongan kuota impor yang biasanya dilakukan secara manual, kini dilakukan secara elektronik (untuk SDA, bahan bakar minyak, tekstil, dan komoditas perizinan perusak ozon). Yang harus diperhatikan untuk pemotongan kuota impor ini, yaitu adanya validasi atas satuan pada kuota atau yang dapat disebut alokasi. Validasi satuan ini dilakukan untuk kesamaan pada waktu menginput data. Supaya sistem tidak dibingungkan karna sebelumnya sering terjadi perbedaan satuan untuk 1 jenis barang yang sama (kg, ons, liter pada jenis barang yang sama). Selain validasi satuan, dilakukan juga validasi izin final, dan jumlah PIB/PEBnya. Validasi kode satuan sesuai dengan PMK-226 tahun 2015 jika tidak sesuai maka akan direject. Validasi kesesuaian data PIB dengan data perizinan impor meliputi nomor dan tanggak izin, data importir, HS code, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah satuan, dan kode satuan. Jika dalam validasi jumlah PIB melebihi jumlah/saldo pada data perizinan, maka data PIB akan direject. Jika sesuai, maka akan dilakukan pengurangan/pemotongan. Pemotongan alokasi dilakukan berdasarkan dokumen PIB yang lebih dahulu diterima oleh sistem INSW.

Pemaparan selanjutnya oleh Pudji Seswanto, Pelaksana pada Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC. Mengapa Bea Cukai Bandar Lampung diberikan asistensi, dikarenakan Lampung merupakan importir terbesar di komoditi gula. Pemotongan Kuota Impor ini harus dilakukan secara transparan mulai dari rekomendasi, izin, dan realisasi impor ekspor. Pemotongan kuota impor secara elektronik untuk beberapa ini sudah mulai berlaku sejak 4 September 2017. Dengan aturan satuan yang sama untuk setiap HS nya (harus dikonversi jika berbeda) mulai dari rekomendasi hingga realisasi pada CEISA yang terintegrasi pada INSW.

Setelah mendapatkan pemaparan dari INSW dan Direktorat Teknis Kepabeanan, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan langsung oleh By Yuliansyah, Direktorat IKC secara umum untuk seluruh peserta asistensi dan lebih detail lagi kepada seksi yang proses kerjanya berhubungan langsung dengan kegiatan ini.

Acara diakhiri dengan foto bersama. Kami yakin, kebijakan apapun yang sedang diterapkan merupakan kebijakan terbaik untuk kemudahan keberlangsungan proses kerja ini di segala pihak.