Bea Cukai Adakan Workshop AHKFTA (Asean Hong Kong Free Trade Area) Untuk Tingkatkan Efektifitas Perdagangan Internasional

Workshop penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona dan public hearing RPMK terkait Persetujuan Asean-Hongkong, China Free Trade Area (AHKFTA) digelar di Loka Toba Kantor Pusat Bea Cukai 21 Februari 2020 dengan mengundang perwakilan pegawai dari kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Kasubdit Bilateral, Martediansyah, mengungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan SE-02/BC/2020 sebagai upaya responsif Bea Cukai terhadap isu yang sedang dihadapi yaitu virus corona yang berdampak terhadap perdagangan, terutama dibidang impor khususnya bahan baku obat dan alat kesehatan dari China. Adanya keadaan emergency, dengan SE-02/BC/2020 untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020, penyerahan SKA dapat dilakukan dengan copy/scan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pada pasal 10 PMK 229/PMK.04/2017 dengan menyerahkan surat pernyataan. Selanjutnya untuk lembar asli wajib diserahkan paling lambat 90 hari kalender setelah PIB mendapatkan nopen, dan kantor Bea Cukai yang menerima copy/scan SKA Form E menyampaikan elemen data secara periodik ke Direktorat KIAL. Kantor Bea Cukai yang menerima copy/scan SKA Form E membuat rekapitulasi data dan menunjuk petugas Bea Cukai untuk melakukan layanan dan pemantauan, kemudian Direktorat KIAL melakukan konfirmasi keabsahan SKA Form E dan menyampaikan ke kantor Bea Cukai terkait.

Pada kesempatan itu juga dibahas mengenai RPMK Persetujuan Asean-Hongkong, China Free Trade Area (AKHFTA) yang bertujuan mewujudkan kerja sama perdagangan yang lebih efektif dan saling menguntungkan di antara negara anggota ASEAN dan Hong Kong. Selain melaksanakan komitmen penghapusan/penurunan tarif, persetujuan ini juga mencakup kerja sama di bidang peningkatan kapasitas, terutama untuk negara anggota ASEAN agar mampu memanfaatkan kerja sama ini dengan baik, khususnya dalam menjadikan Hong Kong sebagai transit ekspor ke negara-negara lain.

Dengan adanya workshop ini, para perwakilan pegawai Bea Cukai di Indonesia mampu menerapkan SE-02/BC/2020 di kantor masing masing dengan baik dan benar sehingga kebutuhan bahan baku khususnya obat-obatan dan peralatan medis di Indonesia dapat berjalan dengan baik, serta public hearing yang dilaksanakan mampu memberikan masukan untuk RPMK yang akan diresmikan nantinya.