Aktif Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Dalam Dua Bulan Bea Cukai Jambi Amankan 1.467.536 Batang Rokok Ilegal

Jambi, 31-10-2025 - Selama periode 16 Juli s.d. 30 September 2025, Bea Cukai Jambi telah menindak 1.467.536 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, pada Senin (27/10) mengungkapkan bahwa dengan penambahan capaian penindakan tersebut maka selama periode tahun 2025 Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan terhadap 5.097.544 batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,85 miliar.
“Penindakan ini merupakan wujud fungsi Bea Cukai Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan perekonomian negara. Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan mengancam stabitas penerimaan negara”, ujarnya.
Disebutkan Indra, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal," tutupnya.