KANWIL BEA CUKAI JATIM II SELENGGARAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Malang, 14 Maret 2017 - Sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Acara dihadiri oleh Kapolsek Dampit, Komandan Koramil Dampit, Para Kepala Desa setempat, perwakilan pedagang pasar, tokoh masyarakat dan ulama setempat. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dampit, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Camat, Bapak Sugeng sekaligus mewakili Camat Dampit yang berhalangan hadir. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Bapak Danang Kuswidodo.

Dalam acara ini, materi yang disampaikan adalah mengenai ciri-ciri dari rokok ilegal dan tatacara pemberian ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai, Ibu Ivita Aryani serta materi mengenai desain pita cukai tahun 2017 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pabean Cukai, Bapak Hendra Bharata. Pada kesempatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Peserta sangat antusias dengan adanya beberapa pertanyaan yang disampaikan. Pada kesempatan ini, juga diberikan cinderamata oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bapak Danang Kuswidodo kepada Sekretaris Camat, Bapak Sugeng berupa Poster Desain Pita Cukai Tahun 2017.

Penyelenggaraan kegiatan sosalisasi ini juga dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan di bidang cukai.