Ketentuan Skema Free Trade Agreements (FTA)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Skema Free Trade Agreements (FTA)
1.Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia?
 

Per Januari 2023, Indonesia memiliki 17 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:

  1. ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  2. ASEAN – China FTA (ACFTA)
  3. ASEAN – Korea FTA (AKFTA)
  4. ASEAN – India FTA (AIFTA)
  5. ASEAN – Australia – New Zealand  FTA (AANZFTA)
  6. ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
  7. ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA)
  8. Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
  9. Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
  10. Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement
    (ICCEPA)
  11. MoU Indonesia – Palestina
  12. Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement
    (IACEPA)
  13. Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement
    (IECEPA)
  14. Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
  15. Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
  16. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  17. Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)

 

 

2.Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi?
 

Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

 

3.Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)?
 

Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

 

4.Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang?
 

Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.  
Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Asal (SKA)
    Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
  • Surat Keterangan Asal Elektronik (e-Form)
    SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK)
  • Deklarasi Asal Barang (DAB)
    Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA.

Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda - beda.

 

5.Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA?
  Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
  • transit dan/atau transshipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan.
  • barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan
  • tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik.

 

6.Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya?
 

Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.

Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.

 

7.Terkait Third Party Invoicing (TPI), mengapa nama perusahaan penerbit invoice pihak ketiga dan nama negara penerbit invoice pihak ketiga tidak muncul pada e-Form E? Bagaimana tindak lanjutnya?
 

Berdasarkan konfirmasi dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT), hingga saat ini elemen data dimaksud masih belum dapat diakomodasi pada e-Form E. Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk sementara, penelitian e-Form E dengan skema TPI dapat dilakukan dengan mendasarkan pula pada lembar asli Form E dan/atau hasil pindaian Form E, dengan memperhatikan mekanisme penyerahan dokumen sesuai PMK Nomor 45/PMK/04/2020. Jika ada informasi atau update lebih lanjut terkait hal ini, akan di sampaikan dan diedarkan kembali.

 

8.Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA?
 

Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi.
Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA.
Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.

 

9.Jika pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal  dimuatnya barang ke sarana pengangkut, mana yang digunakan sebagai tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi?
 

Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dirnuatnya barang ke sarana pengangkut.

 

10.Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru?
  Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
  1. menerbitkan SKA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau
  2. melakukan perbaikan dengan:
    • mencoret (striking out) data yang salah;
    • menambahkan data yang benar; dan
    • menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
11.Apabila terdapat perbedaan satuan pengukuran antara SKA dan dokumen pelengkap pabean, apakah SKA tetap dianggap sah?
 

SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait. lihat lebih lengkap di sini.

 

12.Bagaimana cara untuk tracking SKA Elektronik (e-Form)?
 

SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah:

  1. Akses ke www.insw.go.id
  2. Klik menu Penelusuran – eCoO
  3. Masukan NPWP dan nomor e-CoO

atau melalui link: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ Jenis status dari tracking SKA Elektronik:

  1. AS1 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Exporting Country
  2. AS2 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Importing Country
  3. AS3 – Sending Process: e-COO arrived at NSW of Importing Country
  4. NOT – e-COO can not be processed. Please contact to NSW of importing country
  5. REC – e-COO is available in the Customs system

 

13.Bagaimana tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi COVID-19?
 

Selama pandemi Covid-19, tata cara penyerahan SKA mengacu pada PMK 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

14.Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA?
  Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
  1. Thailand : https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
  2. India : https://coo.dgft.gov.in
  3. Chile : - https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ , - http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password)
  4. China : - http://origin.customs.gov.cn/ , - http://check.ccpiteco.net/
    (diperlukan username dan password)
  5. Korea : - http://cert.korcham.net/search/index.htm , - http://www.customs.go.kr
  6. Malaysia : http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
  7. Singapura : http://www.ntp-international.gov.sg/vp
  8. Myanmar : https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password)  (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
  9. Iran : http://www.chambertrust.ir/co

Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu:

  1. China : http://origin.customs.gov.cn/
  2. Korea : http://www.customs.go.kr/rcep.html (present until 31 Jan 23), dan http://www.customs.go.kr/approved.html (updated)