Ketentuan Skema Free Trade Agreements (FTA)
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Skema Free Trade Agreements (FTA)1. | Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia? |
Per September 2023, Indonesia memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
| |
2. | Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi? |
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
| |
3. | Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)? |
Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
| |
4. | Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang? |
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut. Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda. | |
5. | Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA? |
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
| |
6. | Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya? |
Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.
| |
7. | Terkait Third Party Invoicing (TPI), mengapa nama perusahaan penerbit invoice pihak ketiga dan nama negara penerbit invoice pihak ketiga tidak muncul pada e-Form E? Bagaimana tindak lanjutnya? |
Berdasarkan konfirmasi dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT), hingga saat ini elemen data dimaksud masih belum dapat diakomodasi pada e-Form E. Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk sementara, penelitian e-Form E dengan skema TPI dapat dilakukan dengan mendasarkan pula pada lembar asli Form E dan/atau hasil pindaian Form E, dengan memperhatikan mekanisme penyerahan dokumen sesuai PMK terkait penyerahan SKA. Jika ada informasi atau update lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan dan edarkan kembali.
| |
8. | Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA? |
Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi.
| |
9. | Jika pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, mana yang digunakan sebagai tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi? |
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
| |
10. | Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru? |
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
| |
11. | Apabila terdapat perbedaan satuan pengukuran antara SKA dan dokumen pelengkap pabean, apakah SKA tetap dianggap sah? |
SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait. lihat lebih lengkap di sini.
| |
12. | Bagaimana cara untuk tracking SKA Elektronik (e-Form)? |
SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah:
atau melalui link: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ Jenis status dari tracking SKA Elektronik:
| |
13. | Bagaimana tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi COVID-19? |
Tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
| |
14. | Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA? |
Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu:
| |