Ketentuan Registrasi IMEI

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendaftaran IMEI

Berikut video pendek mengenai ketentuan registrasi IMEI dapat diakses melalui tautan berikut:

 

1.Apa definisi dari "Alat Komunikasi" yang harus didaftarkan IMEI-nya?
 

Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:

  • telepon seluler;
  • komputer genggam berbasis seluler; dan
  • komputer tablet berbasis seluler.

(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

2.Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?
 

Paling banyak 2 (dua) unit.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)

 

3.Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
 

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

  • Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  • Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
  • Jumlah perangkat telekomunikasi;
  • Jenis perangkat telekomunikasi;
  • Merek perangkat telekomunikasi;
  • Tipe perangkat telekomunikasi; dan
  • IMEI atas perangkat telekomunikasi.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

4.Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?
 

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

 

5.Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?
 
  • Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:
    1. 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    2. 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

6.Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?
 
  • Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
  • Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
  • Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
  • Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

7.Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana?
 

Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

8.Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?
 

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

9.Untuk penumpang yang telah selesai melakukan karantina, di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?
 

Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

10.Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?
 

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

 

11.Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?
 

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

12.Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI?
  Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
  • tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);
  • menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari.

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

 

13.

Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?

 

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

 

14.Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT?
 
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari USD 3 dibebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor.
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor.
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 1.500 dikenakan tarif MFN.

(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

 

15.Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?
 

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

16.Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?
 

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

  • pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan
  • tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

17.Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?
 

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

18.Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?
 

Yang dapat diubah hanya data IMEI.
Untuk  data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

 

19.Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan?
 

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

 

20.Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?
  Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
  • nama pemohon;
  • nomor identitas pemohon;
  • NPWP, jika ada;
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  • IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
  • e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

21.Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan?
 

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

 

22.Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?
 

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

 

23.Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI?
 

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)

 

24.IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana?
 

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

 

25.Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
 

Tidak bisa.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

26.Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
 

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

 

27.Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
 

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

28.Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?
 

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.

(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)

 

29.Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
 

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

30.Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai?
  Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
  1. Penumpang; atau
  2. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa).

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:

Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

31.Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?
 

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

 

32.Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
 

Sesuai BTKI 2022:
1. 8517.13.00, Smartphone;
2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
3. 8471.30.90, Komputer Genggam;
4. 8471.30.90, Tablet.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)