Ketentuan Pengembalian (Restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Pengembalian (Restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,Dan/ Atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan
1.Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea masuk?
 

Pengembalian (restitusi) diberikan dalam hal:

  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
  • Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
  • Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
  • Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian bea masuk  juga dapat diberikan terhadap bea masuk yang telah dibayar dalam hal:

  • kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan; dan/atau
  • kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

2.Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan?
  Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut:
  1. Diberikan kepada:
    • penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau
    • pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.
  2. Pengembalian yang diberikan tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

3.Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan?
  Pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan diberikan dalam hal:
  • ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau
  • ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

4.Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea keluar?
 

Pengembalian (restitusi) bea keluar dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal:

  • Barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
  • Kelebihan pembayaran bea keluar karena kesalahan tata usaha;
  • Kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
  • Kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
  • Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian bea keluar juga dapat diberikan terhadap bea keluar yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea keluar akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

5.Dalam hal apa sajakah dapat diberikan pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga?
  Pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga dapat diberikan dalam hal:
  1. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha;
  2. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan;
  3. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan;
  4. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
  5. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

6.Bagiamana ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi)?
  Ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi) yaitu kesalahan tata usaha yang terdiri atas:
  1. kesalahan tulis;
  2. kesalahan hitung;
  3. kesalahan pencantuman tarif bea masuk;
  4. kesalahan pencantuman tarif bea keluar;
  5. kesalahan harga ekspor; dan/atau
  6. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

7.Bagaimana tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?
  Tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan yaitu:
  1. Mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan formulir sesuai format di lampiran Peraturan Menteri. Permohonan dilampiri dengan:
    • Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain:
      1. Pemberitahuan pabean;
      2. Surat penetapan;
      3. Keputusan keberatan;
      4. Salinan putusan pengadilan pajak;
      5. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
      6. Pasal 25 atau pasal 26 UU Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26; dan/atau
      7. Dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor;
    • Fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:
      1. KTP untuk pemohon perseorangan
      2. Akte badan untuk pemohon berbentuk badan;
    • Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran
    • Surat pernyataan bahwa BM, BK, Sanksi Administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
    • Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;
    • Surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif;
    • Dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.
  2. Permohonan pengembalian (restitusi) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan;
  3. Permohonan pengembalian (restitusi) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;
  4. Permohonan pengembalian (restitusi) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

8.Bagaimana alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?
 
  • Alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan sebagai berikut:
    1. Pemohon menyampaikan permohonan pengembalian;
    2. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
      melakukan penelitian formil berupa pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan;
    3. Pemohon mendapat tanda terima berkas pengajuan jika berkas lengkap;
    4. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian materiil;
    5. konfirmasi pengembalian ke pihak terkait;
    6. Penyelesaian berkas pengembalian;
    7. Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh PPSPM;
    8. Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

9.Apa sajakah yang diperiksa dalam proses penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi)?
  Penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi) meliputi:
  1. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
  2. dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
  3. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
  4. kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara;
  5. setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminstrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara;
  6. rekening penerimaan pengembalian;
  7. Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan
  8. kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

10.Berapa lama proses konfirmasi pembayaran yang akan dimintakan pengembalian (restitusi) dilakukan?
 

Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran pembayaran terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

11.Berapa lama pemohon mendapatkan putusan permohonan pengembalian (restitusi)?
  Atas permohonan pengembalian (restitusi), Kepala Kantor Bea Cukai memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan diterima. Jangka waktu 30 hari tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk:
  1. Konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
  2. Konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan jika putusan pengadilan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan;atau
  3. Penetapan sebagai dasar pengembalian. 

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

12.Siapakah yang menandatangani permohonan pengembalian (restitusi)?
 

Yang menandatangani permohonan pengembalian (restitusi) adalah pemohon yang merupakan perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

13.Apakah permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?
 

Bisa, permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

14.Bagaimana jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?
 

Jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

 

15.Atas permohonan pengembalian (restitusi) sebelum penetapan, berapa lama proses surat permintaan untuk melakukan penetapan akan disampaikan?
 

Surat permintaan penetapan atas permohonan pengembalian (restitusi) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.

(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)