Ketentuan Pengajuan Keberatan

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai keberatan kepabeanan dan cukai antara lain
1.Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
 

Orang perseorangan atau badan hukum

 

2.Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
  Yang dapat diajukan Keberatan yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
  1. tarif dan/ atau nilai pabean untuk. penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP);
  2. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL);
  3. pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau
  4. pengenaan bea keluar (SPPBK).

 

3.Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan keberatan berapa kali?
 

Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.

 

4.Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/PMK.04/2022?
 

Pengajuan Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun penyampaian Keberatan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

5.Apa saja syarat pengajuan Keberatan?
  Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:
  1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  2. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
    • orang perseorangan; atau
    • orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
  3. dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
  4. dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

 

6.Apakah pengajuan Keberatan dapat diperbaiki?
 

Surat Keberatan dapat diperbaiki oleh Orang yang mengajukan keberatan apabila tidak memenuhi peryaratan pengajuan Keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.

 

7.Apakah Orang yang mengajukan Keberatan mendapatkan tanda terima?
 

Ya, Orang yang mengajukan Keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

8.Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum?
 

Ya, pengajuan Keberatan dapat diajukan selain oleh Orang yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus.

 

9.Berapa lama jangka waktu pengajuan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai?
 
  • Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan yaitu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
  • Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai yaitu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

 

10.Bagaimana akibat hukumnya jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu 60 hari (Kepabenan) atau 30 hari (Cukai)?
 

Akibat hukumnya hak Orang untuk mengajukan Keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

 

11.Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan harus disertai dengan Jaminan?
 

Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila:

  1. Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
  2. Tagihan telah dilunasi; atau
  3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

 

12.Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Cukai harus disertai dengan Jaminan?
 

Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.

Bentuk jaminannya berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank; atau
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi.

 

13.Berapa lama masa penjaminan dan masa pengajuan klaim jaminan atas Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
 
  • Masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap.
  • Masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

 

14.Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut?
 

Ya, Orang dapat mengajukan pencabutan Keberatan kepada Direktur Jenderal sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan.

 

15.Apa saja syarat pencabutan pengajuan Keberatan?
  Syarat untuk pencabutan pengajuan Keberatan, yaitu:
  1. diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022;
  2. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
    • orang perseorangan; atau
    • orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
  3. harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

16.Berapa lama Direktur Jenderal memutuskan Keberatan yang diajukan oleh Orang?
 

Direktur Jenderal memutuskan keberatan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan secara lengkap.

 

17.Bagaimana penyampaian Keputusan Keberatan kepada Orang yang mengajukan Keberatan?
 
  • Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan Keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Keputusan Keberatan tersebut disampaikan secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik.

 

18.Bagaimana pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
 

Pengajuan Keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat, dengan contoh format ada di lampiran PMK 136/PMK.04/2022.

 

19.Bagaimana permohonan pencabutan pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
 

Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan.

 

20.Apa laman/website untuk pengajuan keberatan secara online?
  Proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui:
  1. Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id, bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai
  2. https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai